Regulasi
Regulasi
Peraturan Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi Pusat
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 593 Tahun 2023 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2023;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP 591 Tahun 2023 Tentang Informasi yang Dikecualikan;
Rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Saat ini belum terdapat rancangan Peraturan atau Kebijakan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permintaan informasi publik secara tertulis atau lisan kepada PPID, disertai identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
- PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
- PPID wajib menanggapi permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- Apabila informasi yang diminta dikuasai, PPID menyediakan informasi sesuai format yang diminta atau format yang tersedia.
- Apabila informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada pemohon.
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
- Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, atau biaya yang dikenakan dianggap tidak wajar.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
- Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan pemohon, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan.
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya
Maklumat Pelayanan:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini."
Standar Biaya:
Layanan informasi publik pada Kantor UPBU Kelas I Kalimarau pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/fotokopi dan/atau pengiriman yang dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (6) UU No. 14 Tahun 2008.
Kritik & Saran
Sampaikan kritik, saran, atau apresiasi Anda terkait pelayanan Bandar Udara Kalimarau melalui formulir kontak resmi kami.